H Sukarmis Mantan Bupati Kuansing dua periode 2006-2011 dan 2011-2016, Di Tahan Pidsus Kejari Kuansing
Sabtu, 04/05/2024 - 12:48:36 WIB
Redaktur: Wasito
Foto : Kasi pidsus Menggiring mantan Bupati Kuansing pakai rompi orange

TERKAIT:
   
 

Kuansing, BeritaTime.Com,- Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH, Melalui Kasi Pidsus Andre Antonius SH. MH, menahan mantan Bupati Kuansing Sukarmis, dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Kuansing sekitar pukul 09:00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ditemukan, penyidik Kejari Kuansing menyimpulkan keterlibatan tokoh masyarakat Kuansing ini dalam kasus pembangunan Hotel Kuansing yang masih mangkrak pada Jum'at 03/05/2024 merupakan Jum'at malapetaka buat mantan Bupati Kuansing ini.


Menurut Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH, Sukarmis diduga terlibat dalam pembangunan Hotel Kuansing mulai dari pengadaan lahan hingga pembangunan fisik dari tahun 2013 hingga 2016.Berdasarkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari anggaran 2013 dan tahun anggaran 2014 kabupaten Kuantan Singingi.


Maka telah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Sukarmis pada Jumat 3 Mei 2024, sekitar pukul 09.00 WIB berdasarkan Sprindik Nomor: Print-02/L.4.18/Fd.1/02/2022 Jo. Sprindik Nomor : Print-02.a/L.4.18/Fd.1/03/2022, Jo Sprindik Nomor : Print-02.b/L.4.18/Fd.1/07/2023 Jo. Sprindik Nomor : Print-02/L.4.18/Fd.1/05/2024.Setelah pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Kejari Kuansing menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dalam pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi.


"Berdasarkan Laporan Hasil Audit, kerugian negara dalam kegiatan tersebut mencapai Rp 22.637.294.608.. Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-500/L.4.18/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024.Setelah dinyatakan sehat oleh tim dokter RSUD Kabupaten Kuansing, Sukarmis ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-374/L.4.18/Ft.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024. Penahanan ini dilakukan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 03 Mei 2024 hingga 22 Mei 2024 dengan alasan subjektif dan objektif ancaman pidana yang disangkakan," jelas Kepala Kejari Kuansing.


Sukarmis disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi Pasal 2 ayat (1) adalah pidana penjara 4 hingga 20 tahun dan denda Rp 200.000.000 hingga Rp 1.000.000.000. Ancaman hukuman bagi Pasal 3 adalah pidana penjara 1 hingga 20 tahun dan denda Rp 50.000.000.rls.


 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau
  • SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik
  • Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah
  • Dinas Perhubungan Lakukan Pengawasan Ketat Dengan Kendaraan Angkutan Barang 
  • Bengkalis Borong Tiga Penghargaan Pelayanan Publik
  • Wakil Bupati Jhoni Charles Imbau Datuk/Datin dan Lurah Jaga Kebersihan serta Tingkatkan Pelayanan Kantor
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau

    Jurnalis Dan Aktivis LSM Desak Polda Riau Limpahkan Ke Kejaksaan Laporan FG
    SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik

    Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved