Kajari Pelalawan Azrijal,SH.MH Lakukan Pemusnahan Barang Bukti
Selasa, 27/02/2024 - 16:57:34 WIB
Redaktur: Was
Dok

TERKAIT:
   
 

Pelalawan, Beritatime.com , - Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, SH, MH didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kejaksaan Negeri Pelalawan, dan Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Jenderal Perbuatan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), berlokasi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan. Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.


Bahwa pemusnahan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana diamanatkan pasal 270 KUHP, yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di lapangan. Pidana Umum sebagaimana diamanatkan pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 
Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, SH, MH, beliau mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu yang datang menyaksikan dan ikut serta dalam pemusnahan barang bukti pada hari ini.

Barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari 60 barang yang terdiri dari narkotika, OHARDA, KAMNEGTIBUM dan TPUL, Barang bukti yang ada akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender untuk barang bukti narkotika, dan akan dipotong dan dibakar untuk barang bukti lainnya, kata Kapolri. . Jaksa Agung Palawan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dengan cara pemusnahan menggunakan alat blander yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tamu yang hadir. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa:
Bukti Sabu : 16 gram
Barang Bukti Ganja : 2,07 gram
Barang Bukti Ekstasi : sebanyak – gram

Kegiatan dilanjutkan dengan pemotongan barang bukti berupa senjata tajam atau benda berbahan besi dan telepon genggam, serta pembakaran barang bukti seperti pakaian dan lain-lain. Total kasus OHARDA, KAMNEGTIBUM dan TPUL yang barang buktinya dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan ini berjumlah 31 kasus. 

Acara tersebut dihadiri oleh para tamu yang hadir dalam pemusnahan barang bukti yaitu Kapolres Pelalawan, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, BKSDA Kabupaten Pelalawan pihak Codem 0313/KPR.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) diharapkan tingkat kejahatan menurun dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga kondisi dan situasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Pelalawan tidak dapat disalahgunakan. Kantor dapat disalahgunakan. Kantor menjadi aman, damai dan tenang. kondusif (mas/rls

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau
  • SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik
  • Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah
  • Dinas Perhubungan Lakukan Pengawasan Ketat Dengan Kendaraan Angkutan Barang 
  • Bengkalis Borong Tiga Penghargaan Pelayanan Publik
  • Wakil Bupati Jhoni Charles Imbau Datuk/Datin dan Lurah Jaga Kebersihan serta Tingkatkan Pelayanan Kantor
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau

    Jurnalis Dan Aktivis LSM Desak Polda Riau Limpahkan Ke Kejaksaan Laporan FG
    SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik

    Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved