Polisi Gerebek Kontrakan di Lambu Kibang, Tangkap Bandar Narkoba.
Kamis, 25/01/2024 - 12:28:43 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

Tulang Bawang Barat-Beritatime.com - AS (40) tidak berkutik ketika tim Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat tiba-tiba menggrebek kontrakannya di Kawasan tiyuh Kibang Tri Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat itu ditangkap saat sedang berada didlam kamarnya usai menghisap shabu.

Penangkapan pelaku dilakukan Rabu (24/1/2024) dini hari Pukul 00.15 Wib. Menurut Kasatres Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu alat hisap sabu, 1 (satu) buah sendok sabu yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah selang pipet yang di dalam nya terdapat kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu.

"Kami dapat dari laporan warga bahwa di kontrakan itu sering dijadikan tempat konsumsi narkoba. Setelah melakukan pengintaian, tim pun langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku," terang AKP Yopi Kamis (25/1/2024).

Yopi mengatakan, Pelaku adalah Bandar Narkoba yang merupakan Warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang itu yang juga DPO Satres Narkoba Polres Tulang Bawang yang merupakan Residivis Narkoba yang sudah 2 kali masuk Penjara dengan Vonis pertama 8 tahun dan yang kedua 5 tahun.
A
Saat ini kasus tersebut tengah dalam penyidikan dan pengembangan tim satuan narkoba Polres Tulang Bawang Barat," tegas Yopi.

Atas perbuatannya, pria tersebut terancam hukuman penjara empat tahun penjara lantaran melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(humas_tubaba)

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau
  • SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik
  • Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah
  • Dinas Perhubungan Lakukan Pengawasan Ketat Dengan Kendaraan Angkutan Barang 
  • Bengkalis Borong Tiga Penghargaan Pelayanan Publik
  • Wakil Bupati Jhoni Charles Imbau Datuk/Datin dan Lurah Jaga Kebersihan serta Tingkatkan Pelayanan Kantor
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau

    Jurnalis Dan Aktivis LSM Desak Polda Riau Limpahkan Ke Kejaksaan Laporan FG
    SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik

    Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved