Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Rabu, 20/09/2023 - 12:13:38 WIB
Redaktur: admin tel
 |
Dok
|
PALEMBANG , Beritatime.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang vonis TikToker
Lina Mukherjee 2 tahun penjara. Itu gegara konten makan babi sambil
membaca bismillah yang dilakukan Lina.
Itu diputuskan Majelis
Hakim PN Kelas I Palembang yang diketuai Romi Sinatra. Majelis Hakim
menilai Lina Lutfiawati itu secara sah dan terbukti sengaja menyebarkan
informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.
Lina dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujarnya, Selasa (19/9/2023) dikutip detikcom.
Putusan itu sama dengan tuntutan JPU yakni 2 tahun kurungan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara itu Lina Mukherjee menyatakan bakal pikir-pikir dulu terhadap vonis hakim tersebut. Namun dirinya tak kaget dengar vonis tersebut.
Lina mengatakan bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga. Tak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding. (*)
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :