Dua Pemuda di Rohul Cekoki Miras Siswi SMP Lalu Memperkosanya
Jumat, 15/09/2023 - 12:55:17 WIB
Redaktur: admin tel
Dok

TERKAIT:
   
 

TAMBUSAIUTARA, beritatime.com - Seorang bocah perempuan di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menjadi korban pelampiasan nafsu birahi kedua teman laki-lakinya. Korban diajak mabuk dan digilir.

Korban merupakan seorang bocah perempuan berusia 15 tahun, sebut saja namanya Bunga. Sementara pelaku merupakan dua orang temannya, masing-masing inisial FR dan AR, masing-masing berusia 14 tahun.

Berdasarkan data Humas Polres Rohul, aksi bejat kedua pelaku diketahui bermula pada Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIB malam, korban minta izin kepada orangtuanya untuk pergi menonton kesenian Kuda Lumping bersama temannya berinsial DE.

Keesokan harinya, korban Bunga diantar DE dan KI pulang ke rumahnya. Saat itu korban dalam kondisi yang lemas tak berdaya. Lalu orangtuanya bertanya apa yang terjadi.

Karena ditanya, KI pun mengaku bahwa Bunga baru saja dirawat dan diinfus karena terlalu banyak minum minuman keras sehingga mabuk berlebihan.

"Saat ditanya oleh orangtuanya, korban bunga hanya diam dan masuk ke kamarnya," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos, Jumat (15/9/2023).

Aksi bejat dua pelaku terungkap pada Ahad (3/9/2023) sekitar pukul 16.00 WIB sore. Saat itu, KI membawa beberapa orang bertemu orangtua korban. Mereka mengaku adalah keluarga dari pelaku FR dan AR yang telah mengajak Bunga minum sehingga mabuk.

Bukan hanya itu, setah korban mabuk dan tak sadarkan diri, kedua pelaku mengaku mencabuli korban secara bergantian. Akhirnya, korban pun sempat dirawat di salah satu Puskesmas terdekat.

"Mendengar pengakuan itu, orangtua korban melapor dan unit PPA Polres Rohul langsung mengamankan kedua pelaku anak itu, tepatnya pada Selasa (12/9/2023) lalu,"ucap Raja Kosmos.

Usai diamankan, setelah diinterogasi, kedua pelaku anak inisial AR dan FR mengakui perbuatannya. Sehingga, keduanya dijerat Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak

"Selain dua pelaku anak, Polisi juga sita barang bukti berupa baju lengan pendek motif bunga dan celana panjang warna hitam,"tutupnya. ***

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Disambut Pedang Pora, Wabup Bengkalis Bacakan Amanat Menhub: Bakti Transportasi Wujud Nyata Cinta Ibu Pertiwi
  • Wabup Kampar Buka Lomba Sholawat Dan Baca Do'a Arwah Yang Ditaja BKMT Kec. Kampar Kiri
  • Polres Bengkayang Kawal Distribusi 51,6 Ton Benih Jagung Hibrida Hebat R212 ke 10 Kecamatan
  • Bupati Kasmarni Kukuhkan 5 Pejabat BRIDA, Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Daerah
  • Bupati Bengkalis Ajak Teladani Akhlak Rasulullah Pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Penyaluran DO-SF Yang Ke-IV Kalinya Di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui
  • Bupati Kasmarni Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Sektoral untuk Stabilitas Daerah
  • Bupati Bengkalis Terima Audiensi BPS, Kolaborasi Dalam Penguatan Satu Data untuk Pembangunan Daerah
  • APBD-P Bengkalis 2025 Tembus Rp4,6 Triliun, Nota Kesepakatan Diteken Bupati dan Pimpinan DPRD
  • Wabup H. Husni Thamrin, SH Temui Wartawan Ajak Promosikan Wisata Bono Dan Kuala Terusan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Wabup Kampar Buka Lomba Sholawat Dan Baca Do'a Arwah Yang Ditaja BKMT Kec. Kampar Kiri

    Polres Bengkayang Kawal Distribusi 51,6 Ton Benih Jagung Hibrida Hebat R212 ke 10 Kecamatan

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved