Dua Pemuda di Rohul Cekoki Miras Siswi SMP Lalu Memperkosanya
Jumat, 15/09/2023 - 12:55:17 WIB
Redaktur: admin tel
Dok

TERKAIT:
   
 

TAMBUSAIUTARA, beritatime.com - Seorang bocah perempuan di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menjadi korban pelampiasan nafsu birahi kedua teman laki-lakinya. Korban diajak mabuk dan digilir.

Korban merupakan seorang bocah perempuan berusia 15 tahun, sebut saja namanya Bunga. Sementara pelaku merupakan dua orang temannya, masing-masing inisial FR dan AR, masing-masing berusia 14 tahun.

Berdasarkan data Humas Polres Rohul, aksi bejat kedua pelaku diketahui bermula pada Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 19.30 WIB malam, korban minta izin kepada orangtuanya untuk pergi menonton kesenian Kuda Lumping bersama temannya berinsial DE.

Keesokan harinya, korban Bunga diantar DE dan KI pulang ke rumahnya. Saat itu korban dalam kondisi yang lemas tak berdaya. Lalu orangtuanya bertanya apa yang terjadi.

Karena ditanya, KI pun mengaku bahwa Bunga baru saja dirawat dan diinfus karena terlalu banyak minum minuman keras sehingga mabuk berlebihan.

"Saat ditanya oleh orangtuanya, korban bunga hanya diam dan masuk ke kamarnya," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos, Jumat (15/9/2023).

Aksi bejat dua pelaku terungkap pada Ahad (3/9/2023) sekitar pukul 16.00 WIB sore. Saat itu, KI membawa beberapa orang bertemu orangtua korban. Mereka mengaku adalah keluarga dari pelaku FR dan AR yang telah mengajak Bunga minum sehingga mabuk.

Bukan hanya itu, setah korban mabuk dan tak sadarkan diri, kedua pelaku mengaku mencabuli korban secara bergantian. Akhirnya, korban pun sempat dirawat di salah satu Puskesmas terdekat.

"Mendengar pengakuan itu, orangtua korban melapor dan unit PPA Polres Rohul langsung mengamankan kedua pelaku anak itu, tepatnya pada Selasa (12/9/2023) lalu,"ucap Raja Kosmos.

Usai diamankan, setelah diinterogasi, kedua pelaku anak inisial AR dan FR mengakui perbuatannya. Sehingga, keduanya dijerat Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak

"Selain dua pelaku anak, Polisi juga sita barang bukti berupa baju lengan pendek motif bunga dan celana panjang warna hitam,"tutupnya. ***

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau
  • SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik
  • Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah
  • Dinas Perhubungan Lakukan Pengawasan Ketat Dengan Kendaraan Angkutan Barang 
  • Bengkalis Borong Tiga Penghargaan Pelayanan Publik
  • Wakil Bupati Jhoni Charles Imbau Datuk/Datin dan Lurah Jaga Kebersihan serta Tingkatkan Pelayanan Kantor
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau

    Jurnalis Dan Aktivis LSM Desak Polda Riau Limpahkan Ke Kejaksaan Laporan FG
    SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik

    Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved