Siswi SMP Tewas di Pinggir, Bengkalis Teryata Dibunuh Lalu Diperkosa Kakak Kelas
Senin, 04/09/2023 - 16:33:34 WIB
Redaktur: admin tel
Dok

TERKAIT:
   
 

BENGKALIS, beriattime.com -  Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis mengungkap kasus seorang siswi SMP yang geger ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di Jalan Lintas Duri- Pekanbaru Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Sabtu (2/9/23) sekitar pukul 21.20 WIB.

Korban diidentifikasi Lestary Boru Sihombing (14), beralamat di Jalan Fajar Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir sempat dicari oleh keluarganya karena tak pulang-pulang dari sekolah.

Kurang dari 1x24 jam, Tim Sat Reskrim dan Polsek Pinggir Polres Bengkalis mengamankan seorang terduga pelaku penyebab tewasnya siswa SMP masih berseragam olahraga tersebut. APS (14), pelajar kelas dua SMP dan merupakan kakak kelas korban beralamat di Pinggir.

Hasil autopsi, korban tewas mengenaskan akibat hantaman benda tumpul di bagian leher dan kepala, lalu meninggal dunia karena kelemasan. Dan ditemukan tindakan pemerkosaan dialami oleh korban.

Hasil penyelidikan dan petunjuk dari olah kejadian perkara (TKP), petugas menetapkan APS sebagai tersangka.

"Pemeriksaan sementara motifnya tersangka akan melakukan tindak pidana pencabulan kepada korban kemudian korban menolak, karena takut dilaporkan ke orang tua korban. Tersangka APS spontan memukul dan menyerang ke korban menggunakan kayu ke leher dan kepala, setelah tidak berdaya tersangka memperkosanya," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat jumpa pers, Senin (4/9/23).

Pelaku APS diamankan di rumahnya tanpa perlawanan Ahad (3/9/23) sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Petugas juga mengamankan barang bukti kayu sekitar 2 meter, baju seragam olahraga milik tersangka tersisa lumuran darah diduga darah korban, serta tas milik korban.

Petugas juga berencana akan memeriksa psikologi tersangka, dan darah dibaju seragam olahraga tersangka ke laboratorium.

Akibat perbuatannya itu, tersangka APS terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Dikabarkan sebelumnya, korban Lestary masih berseragam olahraga tergeletak di tepi jalan dengan kondisi meninggal dunia.

Orang tua korban dibantu masyarakat berusaha untuk melakukan pencarian terhadap korban di sepanjang jalan menuju rumah dengan memeriksa disemak-semak sepanjang Jalan Jalan Lintas Duri- Pekanbaru.***

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Pertahankan Gelar Juara Umum, Desa Muara Basung Berhasil Raih Juara I Lomba Bazar MTQ Kecamatan Pinggir
  • Terlaksana Sukses, MTQ Tingkat Kecamatan Pinggir Resmi Di Tutup, Desa Muara Basung Raih Juara Umum
  • Bupati Kampar Terima Tim BPK RI pada Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Tahun Anggaran 2025
  • Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kab. Kampar Tahun Anggaran 2026
  • Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
  • Majlis Dzikir Kampar di Hati Masa Bhakti 2025–2030. 
  • Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
  • Jargon Kampar Dihati, Misharti Beberkan Program yang telah Terlaksana.
  • Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
  • Septian Nugraha: Ajang MTQ Harus Menciptakan Generasi Qurani yang Berakhlak Mulia
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Bupati Kampar Terima Tim BPK RI pada Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Tahun Anggaran 2025

    RAPAT PARIPURNA DPRD KAB.KAMPAR BERSAMA KEPALA DAERAH
    Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kab. Kampar Tahun Anggaran 2026

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved