Ditangkap Polisi, Seorang Warga Setengah Tahun Cabuli Anak Tiri
Sabtu, 02/09/2023 - 17:01:52 WIB
Redaktur: admin tel
 |
Dok
|
PASIRPENGARAIAN, beritatime.com - Seorang Pria inisial SNF (30) ditetapkan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) jadi tersangka atas tuduhan pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Sebut saja namanya Bunga. Korban merupakan anak tiri pelaku yang sudah jadi budak seks si ayah tiri selama 8 bulan terakhir.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, Jumat (1/9/2023) mengatakan, aksi pencabulan pelaku dimulai sejak Februari hingga Agustus 2023.
Terungkapnya aksi pelaku setelah korban bercerita kepada seorang berinisial Z pada Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 19.00 WIB malam dan mengaku telah dicabuli oleh SNF. Mendengar itu, orangtua korban tak terima dan menceritakan perihal itu kepada ninik mamak setempat.
Kemudian, Ninik Mamak beserta Aparat Desa mengamankan Pelaku dan dibawa ke Polres Rohul untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Selanjutnya, pada Rabu (30/8/2023) saat terduga Pelaku SNF diserahkan Polisi.
Kemudian, Kasat Reskrim Polres Rohul memerintahkan Kanit PPA beserta anggota untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah umur tersebut.
Setelah dilakukan tindakan awal berupa pemeriksaan saksi, terduga pelaku hingga mengumpulkan barang Bukti berupa satu helai baju lengan panjang warna biru muda dan satu helai celana panjang warna biru muda, SNF ditetapkan tersangka.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Rohul guna proses hukum lebih lanjut," tutupnya. **
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :