Ditolak Rujuk, Mantan Suami Bunuh Aidah
Sabtu, 19/08/2023 - 17:54:45 WIB
Redaktur: admin tel
 |
Dok
|
ROKAN HILIR, Beritatime.com - Polres Rokan Hilir ( Rohil ) menggelar Press release pengungkapan kasus penganiayaan yang berujung kematian, terhadap seorang ibu rumah tangga yang diduga dibunuh secara sadis oleh mantan suaminya.
Press release dipimpin oleh Wakapolres Rohil Kompol Ricky Michael Mandey SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu, SIK, MM, Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, Jumat (18/8/2023) di ruang Humas Polres Rohil.
Dalam kesempatannya, Wakapolres Rohil Kompol Ricky Michael Mandey SIK mengatakan, pengungkapan pelaku tindak pidana pembunuhan ini hasil oleh TKP di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil, pada Rabu (16/08/2023) kemarin.
Disini Korbannya bernama Aidah (43), pekerjaan Ibu Rumah Tangga warga Hang Tuah Kelurahan Teluk Merbau Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir dihabisi secara sadis oleh suaminya berinisial A bin Rohim (50) yang diketahui baru pisah selama 8 bulan lamanya.
Adapun pengungkapan tersebut setelah adanya laporan polisi LP tanggal 17 Agustus 2023 bertepatan HUT RI Ke-78, pihak Korban mendatangi Polsek Kubu Polres Rokan Hilir melaporkan tentang kehilangan kerabatnya usai 3 hari gak pulang-pulang kerumah .
Dari laporan itu Polsek Kubu dibantu Satreskrim Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduan masyarakat, dan sekira pukul 4 sore ditemukan sesosok mayat wanita dengan kondisi membusuk yang tergeletak dijalan Hang Tuah Kelurahan Teluk Merbau Kecamatan Kubu .
"Dari penemuan mayat tersebut, pihak kerabat menyakini, berdasarkan baju yang dipakai mayat dengan kondisi sudah membusuk itu merupakan tubuh dari Saudari Aidah yang sudah 3 hari menghilang," kata Waka Polres Rohil Kompol Ricky dihadapan awak media.
Sementara untuk Kronologis kejadian , dipaparkan langsung oleh Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu, SIK, MM. Dia menjelaskan, bahwa kejadian ini bermula saat korban. Tepatnya, Ahad (13/8/2023) sekira pukul 18.45 Wib ingin pergi menemui mantan suaminya, setelah mendapat telpon akan memberikan uang belanja bulanan.
Kemudian, tepat pukul 19.00 Wib , korban berangkat dari rumah nya menuju ketempat tinggal suaminya. Namun selang tiga jam lamanya, korban tidak kunjung pulang dan HP nya tidak aktif, sehingga pihak keluarga korban mencari-cari korban.
Selanjutnya, menantu korban bernama Rahman menghubungi pelaku ini sambil menanyakan dimana ibu mertua nya. Lalu si pelaku menjawab tidak mengetahui dimana keberadaan nya, dan tidak ada menghubungi selama kurang lebih 8 bulan setelah berpisah.
"Disanalah , kita dapati informasi dan hasil penyelidikan dilapangan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi juga kita peroleh, ditemukan petunjuk bahwa diduga terduga pelaku pembunuhan korban Aidah dilakukan oleh sang suaminya itu," terang Raja.
Kemudian, tim gabungan langsung melakukan penyelisiran lokasi untuk mencari keberadaan terduga pelaku. Dan akhirnya pada kamis (17/8/2023) sekira pukul 09.30 Wib berhasil mengamankan pelaku berinisial A yang bersembunyi dibawah kebun kelapa sawit. Tepatnya dibelakang rumah masyarakat di Jalan Parit Tuah Ahmad, Kepenghuluan Sungai Segajah, Kecamatan Kubu.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban Aidah dengan cara menikam menggunakan pisau pada bagian lengan kanan dan kiri, bagian kepala sisi kanan, bagian pipi kanan, bagian dagu, bagian bahu kanan, bagian leher kanan dan bagian jari tangan kanan.
"Motif pelaku, dia sakit hati sama saudari aidah (mantan istrinya), karena tidak diperhatikan lagi. Ditambah lagi pelaku mau balik lagi, tapi mantan istrinya tidak mau. Itu puncak pelaku ini menghabiskan nyawanya," beber Raja.
Dijelaskan Kasat, pembunuhan dilakukan setelah pelaku cekcok mulut hingga menunjang tubuh korban dan terjadilah penikaman berkali-kali. Setelah korban meninggal dunia, pelaku membuang pisau jauh-jauh dan langsung melarikan diri.
Sementara hasil visum et repertum ditemukan bagian kepala dan wajah sudah membusuk , ditemukan luka robek pipi kanan lebih kurang 5 cm,luka robek pipi kiri kurang lebih 3 cm,luka robek dibawa dagu kurang lebih 2 cm,dagu kanan lebih kurang 2 cm,hidung dan telinga keluar belatung sulit dinilai.
"Diduga perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana, tentang pembunuhan," tutup AKP. Raja.
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :