Kepala BPKAD Pelaku Suap Bupati Meranti Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara
Jumat, 11/08/2023 - 07:53:21 WIB
Redaktur: admin tel
 |
Dok
|
PEKANBARU, Beritatime.com - Fitria Ningsih, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, dinyatakan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian uang atau hadiah (suap) kepada Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil sebesar Rp750 juta.
Atas perbuatannya itu, Fitria dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Amar tuntutan hukuman dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budiman Abdul Karib, SH pada sidang Kamis (10/8/23) siang. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut terdakwa dengan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," jelas JPU dalam sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin majelis hakim Mardison, SH MH didampingi hakim anggota Yosi Astuti, SH dan Adrian HB Hutagalung, SH MH.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Boy Gunawan, SH MH akan mengajukan pembelaan (pledoi-red) yang dibacakan pada sidang pekan depan.
Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan terdakwa Fitria Nengsih terjadi pada Januari 2023.
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :