Kenalan di FB, Pemuda di Ujung Batu Setubuhi Pacar di Bawah Umur
Jumat, 14/07/2023 - 18:22:23 WIB
Redaktur: admin tel
Ilustrasi

TERKAIT:
   
 

UJUNGBATU, Beritatime.com - Berawal kenalan melalui media sosial facebook dan berpacarab, akhirnya dua sejoli di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), masing pria inisial DS (19) dan perempuan inisial IAR (14), melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Akhirnya, hubungan yang mereka lakukan malah berujung permasalahan hukum. Pasalnya, pacar DS yang masih dibawah umur dan terjerat Undang-undang perlindungan anak dan akhirnya meringkuk di sel tahanan Polisi.

Kapolsek Ujung Batu AKP Sohermansyah, melalui Kanit Reskrim Ipda Refly Setiawan Harahap membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pemuda inisial DS pada Selasa (11/7/2023) kemarin di sebuah kontrakan di Ujung Batu.

Ipda Refli menerangkan tersangka DS merupakan pacar korban IAR yang dikenalnya melalui media sosial Feacebook pada Mei 2023 lalu.

Setelah pacaran beberapa bulan, pada Selasa (276/2023) sekitar pukul 23.30 WIB malam, tersangka DS membawanya korban ke salah satu rumah kontrakan di Kecamatan Ujung Batu. Korban diajak ke kamar, hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

"Sebelum melakukan hubungan badan, korban sempat menolak ajakan tersangka. Tetapi aksi bejat tersangka tetap dilakukan. Setelah melakukan hubungan badan, esok harinya korban disuruh tersangka untuk tinggal beberapa hari di kontrakan, dan tersangka pun pergi menuju tempat kerjanya,” jelasnya, Kamis (13/7/2023)

Atas perlakukan tersangka yang terkesan tidak bertanggung-jawab, jelas Refly, korban akhirnya menceritakan peristiwa itu kepada ibu-nya, hingga membuat laporan ke Mapolsek Ujung Batu.

Setelah menerima laporan itu, pada Selasa (11/7/2023), Personil Polsek Ujung Batu berhasil mengamankan tersangka di Kecamatan Tandun. DS akhirnya mengakui jika dia telah menyetubuhi dan mencabuli IAR.

“Tersangka dan barang bukti berupa satu helai baju warna hitam dan satu helai celana warna coklat milik korban sudah diamankan di Mapolsek Ujung Batu,”ungkap Ipda Refly.

Ipda Refly menambahkan, atas perbuatanya, DS ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 1 jo Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan PP pengganti UU No. 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

sumber : riauterkini.com

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Istimewa Helat Ke-26 Di Pimpin Lansung Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal, SE
  • Musrenbang-Des Muara Basung Terlaksana Sukses, Susun RKPDes 2026 Dan Bahas RURKPDes 2027
  • Didampingi Kadis LH Rohil Suwandi, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Pimpin Langsung Goro Massal
  • Kantor Imigrasi Bagansiapiapi Hadirkan Layanan “Lancang Kuning” untuk Pemohon Paspor Sakit di Kecamatan Balai Jaya 
  • AKBP John Louis Letedara,S.IK Hadiri Acara Tabligh Akbar H. Rhoma Irama di Helat Pelalawan
  • Musrenbang Desa Pinggir Di Buka Camat Zama Rico Dakanahay, Bahas Prioritas Pembangunan Desa
  • Camat Pinggir Hadiri Musrenbangdes Sungai Meranti, Bahas RKPDes dan DURKPDes
  • Camat Pinggir Buka Musrenbangdes Tengganau, Bahas Rencana Kerja Pemerintah Desa
  • "Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S Bagi Bibit, Edukasi Cinta Lingkungan ke Anak TK Pertiwi, Wujudkan 'Green Policing' Sejak Dini!"
  • Bupati Kampar dan Danyon 132/BS Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Paripurna Istimewa Helat Ke-26 Di Pimpin Lansung Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal, SE

    Didampingi Kadis LH Rohil Suwandi, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Pimpin Langsung Goro Massal

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved