Pria di Dumai Diciduk Polisi Usai Jual Mantan Istri ke Pria Hidung Belang
Sabtu, 17/06/2023 - 15:19:32 WIB
Redaktur: admin tel
Tersangka saat diamankan di Mapolres Dumai

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Beritatime.com - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Dumai, mengamankan seorang pria berinisial MI (19) lantaran menjual mantan istrinya berinisial WA (18) kepada pria hidung belang di sebuah Wisma di Kota Dumai, Jumat (16/5/2023) dini hari kemaren, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, tersangka MI diamankan petugas saat berada di Wisma Cemara, Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

"Tersangka berhasil kita amankan saat menjajakan mantan istri ke pria hidung belang di kamar 209 wisma cemara," kata Kabid Humas, Sabtu (17/6/2023).

Pelaku menawarkan mantan istrinya tersebut kepada lelaki hidung belang seharga Rp250 ribu. Setiap transaksi, tersangka mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp150 ribu. Polisi sendiri sudah mengamankan barang bukti berupa uang hasil prostitusi tersebut.

"Tersangka mengambil keuntungan setiap transaksi," kata Kabid Humas.

Tersangka mengaku tidak memilki pekerjaan tetap. Sehingga, dia terpaksa menjual mantan istrinya.

"Tersangka mendatangi korban yang sedang berada di wisma cemara lalu kemudian tersangka membuat kesepakatan kepada korban dengan mencarikan tamu untuk melayani secara seksual dan meminta fee atau upah 50 persen, dan pengakuan korban ada juga sebelum ini pernah dijual dua orang laki-laki bernama arif dan syahwal melalui aplikasi MiChat di wisma cemara tersebut," kata Kombes Nandang.

Kabid menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang mengatakan di Wisma Cemara ada dugaan TPPO yang dilakukan tersangka MI.

"Dari informasi tersebut kemudian tim Satgas TPPO Satreskrim Polres dumai langsung menuju ke TKP dan menemukan tersangka saat berada di halaman wisma cemara, kemudian tim langsung mengamankan tersangka," kata Kabid Humas.

Kemudian, lanjut tambah Kabid, tersangka menunjukkan kamar 209 di Wisma Cemara lalu ditemukan di dalam kamar tersebut korban serta sebuah Kondom merk Sutra.

"Selanjutnya tersangka, korban dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres dumai guna pengusutan lebih lanjut," kata Kabid.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutupnya.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Istimewa Helat Ke-26 Di Pimpin Lansung Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal, SE
  • Musrenbang-Des Muara Basung Terlaksana Sukses, Susun RKPDes 2026 Dan Bahas RURKPDes 2027
  • Didampingi Kadis LH Rohil Suwandi, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Pimpin Langsung Goro Massal
  • Kantor Imigrasi Bagansiapiapi Hadirkan Layanan “Lancang Kuning” untuk Pemohon Paspor Sakit di Kecamatan Balai Jaya 
  • AKBP John Louis Letedara,S.IK Hadiri Acara Tabligh Akbar H. Rhoma Irama di Helat Pelalawan
  • Musrenbang Desa Pinggir Di Buka Camat Zama Rico Dakanahay, Bahas Prioritas Pembangunan Desa
  • Camat Pinggir Hadiri Musrenbangdes Sungai Meranti, Bahas RKPDes dan DURKPDes
  • Camat Pinggir Buka Musrenbangdes Tengganau, Bahas Rencana Kerja Pemerintah Desa
  • "Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S Bagi Bibit, Edukasi Cinta Lingkungan ke Anak TK Pertiwi, Wujudkan 'Green Policing' Sejak Dini!"
  • Bupati Kampar dan Danyon 132/BS Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Paripurna Istimewa Helat Ke-26 Di Pimpin Lansung Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal, SE

    Didampingi Kadis LH Rohil Suwandi, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Pimpin Langsung Goro Massal

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved