Muflihun Ajak Masyarakat Pekanbaru Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Daerah
Senin, 12/06/2023 - 15:58:13 WIB
Redaktur:
Dok

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Beritatime.com - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun mengajak masyarakat di wilayah setempat untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak daerah yang sudah dilaunching beberapa waktu lalu.

"Kita ajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Masyarakat bisa memanfaatkan stimulus ini hingga 31 Agustus 2023 mendatang," ujar Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Senin (12/6/2023).

Ia mengatakan kebijakan ini merupakan stimulus bagi masyarakat untuk sebelas sektor pajak daerah yaitu pajak hotel, pajak restoran, PBB, BPHTB, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah dan pajak sarang burung walet.

"Mudah-mudahan, penghapusan denda pajak ini membantu masyarakat. Tentunya juga untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di kota Pekanbaru," Cakap Muflihun.

Ia mengatakan program ini dilaunching dalam rangka hari jadi Pekanbaru ke-239.

"Kita ingin meringankan beban pajak masyarakat. Mudah-mudahan, penghapusan denda pajak ini membantu masyarakat. Diharapkan, program ini juga dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerah," harapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan launching program penghapusan denda pajak daerah sudah digelar pada Minggu (4/6/2023) lalu.

"Program ini dilaunching langsung oleh Pj Walikota bersamaan dengan program Bang Uun Menyapa yang dilakukan di Kecamatan Bina Widya," ujar Alek Kurniawan.

Ia mengatakan pemutihan denda pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat. "Semoga ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat," Cakapnya.

Dirinya mengajak masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak daerahnya karena waktu yang terbatas. Penghapusan denda pajak ini berlaku mulai tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus 2023.

Dijelaskan Alek lagi, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Bapenda terus berupaya memberikan kemudahan kepada warga dalam pengurusan dan pembayaran pajak daerah yang menjadi kewenangannya.

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran, pembayaran serta konsultasi terkait pajak daerah yang dikelola Bapenda Pekanbaru.

Kemudahan berurusan wajib pajak daerah di Bapenda merupakan salah satu komitmen yang terus dibangun Pemko Pekanbaru. Pihaknya juga mendorong timnya agar masif mensosialisasikan pelayanan berbasis daring yang telah dimiliki Bapenda Pekanbaru.

"Ada 3 layanan dasar yang sudah difasilitasi secara elektronik di Bapenda yaitu pendaftaran, pembayaran dan pelaporan. Pendaftaran dan pelaporan yang terfasilitasi secara daring tersebut dinamakan Bapenda dengan "Smart Tax Pekanbaru"," pungkasnya.


 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau
  • SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik
  • Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah
  • Dinas Perhubungan Lakukan Pengawasan Ketat Dengan Kendaraan Angkutan Barang 
  • Bengkalis Borong Tiga Penghargaan Pelayanan Publik
  • Wakil Bupati Jhoni Charles Imbau Datuk/Datin dan Lurah Jaga Kebersihan serta Tingkatkan Pelayanan Kantor
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau

    Jurnalis Dan Aktivis LSM Desak Polda Riau Limpahkan Ke Kejaksaan Laporan FG
    SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik

    Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved