Sat Reskrim Polres Karimun Berhasil Bekuk Pelaku Curat Dengan 5 TKP
Selasa, 23/05/2023 - 17:43:37 WIB
Redaktur: admin tel
Dok

TERKAIT:
   
 

Karimun, Beritatime.com - Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Karimun. Selasa (23/05/2023)

Berdasarkan laporan dari masyarakat, Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K memerintahkanTeam Serigala Polres Karimun yang dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA M. Hafidh Zulfajri, S.Tr.K. Pada hari Sabtu 20 Mei 2023 melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai laporan pengaduan masyarakat yang merasa kehilangan handphone. Penangkapan terhadap pelaku tersebut bertempat di kos-kosan Jl. Pelipit Kalibaru Kel. Sungai Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun.

Kronologis kejadian Pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 02.00 Wib di rumah korban sdri Diana Carolina Sinuraya yang beralamat di Perumahan Wonosari Asri Kel. Sungai Pasir Kec. Meral Kab. Karimun, korban beristirahat untuk tidur dan bangun tidur pada pukul 08.00 Wib. Kemudian mencari handphone dan ternyata 2 (dua) unit handphone sudah tidak ada lagi, kemudian korban mengecek seluruh pintu dan jendela ternyata pintu depan sudah terbuka.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar R. 3.200.000, - (tiga juta dua ratus ribu rupiah) atas hilangnya handphone yang diduga dicuri berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme C30 warna Biru dengan nomor imei 1 : 868139066729614 dan imei 2 : 868139066729606 dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C30 warna Hitam dengan nomor imei 1: 868139065971092 dan imei 2 : 868139065971084.

Adapun  pelaku yang diamankan yaitu seorang laki-laki dengan inisial R A kemudian dilakukan introgasi sdr R A mengaku telah melakukan pencurian bersama sdr A Y (DPO) dan mengambil 2 Unit handphone. Adapun peranan tersangka R A dalam melakukan aksinya yaitu mengawasi di sekeliling TKP. Selanjutnya sdr R A bersama dengan A Y (DPO)  mengakui telah melakukan pencurian dalam rumah di malam hari sebanyak 5 tempat pada tahun 2023. Adapun lokasinya di Jl. Sungai Pasir, Jl. Wonosari, Kec. Meral, Jl. Pasar Maimun dan Jl. Bukit Tembak.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit handphone merk Realme C30 warna Biru. Saat ini pelaku diamankan di Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun", ungkap Kasat Reskrim IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Disambut Pedang Pora, Wabup Bengkalis Bacakan Amanat Menhub: Bakti Transportasi Wujud Nyata Cinta Ibu Pertiwi
  • Wabup Kampar Buka Lomba Sholawat Dan Baca Do'a Arwah Yang Ditaja BKMT Kec. Kampar Kiri
  • Polres Bengkayang Kawal Distribusi 51,6 Ton Benih Jagung Hibrida Hebat R212 ke 10 Kecamatan
  • Bupati Kasmarni Kukuhkan 5 Pejabat BRIDA, Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Daerah
  • Bupati Bengkalis Ajak Teladani Akhlak Rasulullah Pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Penyaluran DO-SF Yang Ke-IV Kalinya Di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui
  • Bupati Kasmarni Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Sektoral untuk Stabilitas Daerah
  • Bupati Bengkalis Terima Audiensi BPS, Kolaborasi Dalam Penguatan Satu Data untuk Pembangunan Daerah
  • APBD-P Bengkalis 2025 Tembus Rp4,6 Triliun, Nota Kesepakatan Diteken Bupati dan Pimpinan DPRD
  • Wabup H. Husni Thamrin, SH Temui Wartawan Ajak Promosikan Wisata Bono Dan Kuala Terusan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Wabup Kampar Buka Lomba Sholawat Dan Baca Do'a Arwah Yang Ditaja BKMT Kec. Kampar Kiri

    Polres Bengkayang Kawal Distribusi 51,6 Ton Benih Jagung Hibrida Hebat R212 ke 10 Kecamatan

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved