Ekonomi ditengah Pandemi, BI Perpanjang Gratis Transaksi Nontunai QRIS Buat Usaha Mikro
Jumat, 18/09/2020 - 13:54:12 WIB
Redaktur:


TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM, Jakarta - Bank Indonesia (BI) melonggarkan sejumlah kebijakan makroprudensial sebagai stimulus ekonomi di tengah pandemi virus corona atau covid-19. Mulai dari gratis biaya transaksi nontunai hingga batas pencadangan kas bank di bank sentral.

Pertama, BI memperpanjang kebijakan gratis biaya transaksi nontunai yang dibebankan ke toko (Merchant Discount Rate/MDR) alias nol persen untuk Usaha Ultra Mikro (UMi) dari 30 Mei sampai 30 September 2020 menjadi dari 30 Mei sampai 31 Desember 2020.

Namun, bebas biaya MDR khusus untuk transaksi yang menggunakan kode QR standar nasional alias QRIS.

"BI melanjutkan perluasan akseptasi QRIS dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi," ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers hasil RDG BI periode September 2020 secara virtual, Kamis (17/9).

Kedua, bank sentral nasional memperpanjang periode ketentuan insentif pelonggaran batas pencadangan kas bank di BI alias Giro Wajib Minimum (GWM) berdenominasi rupiah sebesar 50 basis poin (bps).

Perpanjangan ini khusus bagi bank yang menyalurkan kredit UMKM dan ekspor impor serta kredit non UMKM sektor-sektor prioritas yang ditetapkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Perpanjangan dari 31 Desember 2020 menjadi sampai dengan 30 Juni 2021," katanya.

"BI melanjutkan perluasan akseptasi QRIS dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi," ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers hasil RDG BI periode September 2020 secara virtual, Kamis (17/9).

Kedua, bank sentral nasional memperpanjang periode ketentuan insentif pelonggaran batas pencadangan kas bank di BI alias Giro Wajib Minimum (GWM) berdenominasi rupiah sebesar 50 basis poin (bps).

Perpanjangan ini khusus bagi bank yang menyalurkan kredit UMKM dan ekspor impor serta kredit non UMKM sektor-sektor prioritas yang ditetapkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Perpanjangan dari 31 Desember 2020 menjadi sampai dengan 30 Juni 2021," katanya.(rls)

Sumber:CNN Indonesia

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau
  • SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik
  • Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah
  • Dinas Perhubungan Lakukan Pengawasan Ketat Dengan Kendaraan Angkutan Barang 
  • Bengkalis Borong Tiga Penghargaan Pelayanan Publik
  • Wakil Bupati Jhoni Charles Imbau Datuk/Datin dan Lurah Jaga Kebersihan serta Tingkatkan Pelayanan Kantor
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau

    Jurnalis Dan Aktivis LSM Desak Polda Riau Limpahkan Ke Kejaksaan Laporan FG
    SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik

    Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved