Ekonomi ditengah Pandemi, BI Perpanjang Gratis Transaksi Nontunai QRIS Buat Usaha Mikro
Jumat, 18/09/2020 - 13:54:12 WIB
Redaktur:


TERKAIT:
   
 

BERITATIME.COM, Jakarta - Bank Indonesia (BI) melonggarkan sejumlah kebijakan makroprudensial sebagai stimulus ekonomi di tengah pandemi virus corona atau covid-19. Mulai dari gratis biaya transaksi nontunai hingga batas pencadangan kas bank di bank sentral.

Pertama, BI memperpanjang kebijakan gratis biaya transaksi nontunai yang dibebankan ke toko (Merchant Discount Rate/MDR) alias nol persen untuk Usaha Ultra Mikro (UMi) dari 30 Mei sampai 30 September 2020 menjadi dari 30 Mei sampai 31 Desember 2020.

Namun, bebas biaya MDR khusus untuk transaksi yang menggunakan kode QR standar nasional alias QRIS.

"BI melanjutkan perluasan akseptasi QRIS dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi," ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers hasil RDG BI periode September 2020 secara virtual, Kamis (17/9).

Kedua, bank sentral nasional memperpanjang periode ketentuan insentif pelonggaran batas pencadangan kas bank di BI alias Giro Wajib Minimum (GWM) berdenominasi rupiah sebesar 50 basis poin (bps).

Perpanjangan ini khusus bagi bank yang menyalurkan kredit UMKM dan ekspor impor serta kredit non UMKM sektor-sektor prioritas yang ditetapkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Perpanjangan dari 31 Desember 2020 menjadi sampai dengan 30 Juni 2021," katanya.

"BI melanjutkan perluasan akseptasi QRIS dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi," ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers hasil RDG BI periode September 2020 secara virtual, Kamis (17/9).

Kedua, bank sentral nasional memperpanjang periode ketentuan insentif pelonggaran batas pencadangan kas bank di BI alias Giro Wajib Minimum (GWM) berdenominasi rupiah sebesar 50 basis poin (bps).

Perpanjangan ini khusus bagi bank yang menyalurkan kredit UMKM dan ekspor impor serta kredit non UMKM sektor-sektor prioritas yang ditetapkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Perpanjangan dari 31 Desember 2020 menjadi sampai dengan 30 Juni 2021," katanya.(rls)

Sumber:CNN Indonesia

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Disambut Pedang Pora, Wabup Bengkalis Bacakan Amanat Menhub: Bakti Transportasi Wujud Nyata Cinta Ibu Pertiwi
  • Wabup Kampar Buka Lomba Sholawat Dan Baca Do'a Arwah Yang Ditaja BKMT Kec. Kampar Kiri
  • Polres Bengkayang Kawal Distribusi 51,6 Ton Benih Jagung Hibrida Hebat R212 ke 10 Kecamatan
  • Bupati Kasmarni Kukuhkan 5 Pejabat BRIDA, Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan Daerah
  • Bupati Bengkalis Ajak Teladani Akhlak Rasulullah Pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Penyaluran DO-SF Yang Ke-IV Kalinya Di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui
  • Bupati Kasmarni Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Sektoral untuk Stabilitas Daerah
  • Bupati Bengkalis Terima Audiensi BPS, Kolaborasi Dalam Penguatan Satu Data untuk Pembangunan Daerah
  • APBD-P Bengkalis 2025 Tembus Rp4,6 Triliun, Nota Kesepakatan Diteken Bupati dan Pimpinan DPRD
  • Wabup H. Husni Thamrin, SH Temui Wartawan Ajak Promosikan Wisata Bono Dan Kuala Terusan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Wabup Kampar Buka Lomba Sholawat Dan Baca Do'a Arwah Yang Ditaja BKMT Kec. Kampar Kiri

    Polres Bengkayang Kawal Distribusi 51,6 Ton Benih Jagung Hibrida Hebat R212 ke 10 Kecamatan

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved