Pelaku Pencabulan Sesama Jenis di RS Ibnu Sina Dibekuk Polisi
Jumat, 12/05/2023 - 12:04:22 WIB
Redaktur:
Pelaku

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Beritatime.com - MS alias Salim akhirnya berhasil ditangkap Polresta Pekanbaru. Pria 26 tahun ini ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap salah satu pasien di RS Ibnu Sina Pekanbaru yang juga berjenis kelamin laki-laki.

Salim sendiri merupakan karyawan kontrak rumah sakit tersebut. Ia bekerja di bagian kerohanian.

"Pelaku berhasil kita tangkap pada Rabu (10/05/23) di wilayah Tambang, Kabupaten Kampar tepatnya di sebuah rumah yang berada di jalan Bupati," papar Kapolresta Pekanbaru KBP Jefri R. P Siagian kepada wartawan Kamis (11/5)2023).

Dikatakannya korban dalam kasus ini adalah ADDP (20) yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Diceritakannya usai memberikan bimbingan kerohanian di kamar 14 pada Sabtu (06/05/23) pelaku memasuki ruangan Mina dimana tempat korban dirawat. Saat itu korban bahkan dalam keadaan kurang sadar diri dan lemas.

"Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara menurunkan celana korban yang sedang terbaring lemas. Lalu memegang kelamin korban. Pelaku juga mengarahkan tangan pelapor untuk menyentuh alat kelamin pelapor, hingga pelaku mencapai klimaks. Setelah klimaks pelaku meninggalkan pelapor. Kasus tersebut kemudian di laporkan ke Polresta Pekanbaru," paparnya.

Selain pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti Bukti Surat  (VER), Bukti Petunjuk, dan Keterangan Tersangka. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 290 ayat 1  KUHPidana Jo Pasal 6 huruf (c) Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Istimewa Helat Ke-26 Di Pimpin Lansung Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal, SE
  • Musrenbang-Des Muara Basung Terlaksana Sukses, Susun RKPDes 2026 Dan Bahas RURKPDes 2027
  • Didampingi Kadis LH Rohil Suwandi, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Pimpin Langsung Goro Massal
  • Kantor Imigrasi Bagansiapiapi Hadirkan Layanan “Lancang Kuning” untuk Pemohon Paspor Sakit di Kecamatan Balai Jaya 
  • AKBP John Louis Letedara,S.IK Hadiri Acara Tabligh Akbar H. Rhoma Irama di Helat Pelalawan
  • Musrenbang Desa Pinggir Di Buka Camat Zama Rico Dakanahay, Bahas Prioritas Pembangunan Desa
  • Camat Pinggir Hadiri Musrenbangdes Sungai Meranti, Bahas RKPDes dan DURKPDes
  • Camat Pinggir Buka Musrenbangdes Tengganau, Bahas Rencana Kerja Pemerintah Desa
  • "Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S Bagi Bibit, Edukasi Cinta Lingkungan ke Anak TK Pertiwi, Wujudkan 'Green Policing' Sejak Dini!"
  • Bupati Kampar dan Danyon 132/BS Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Paripurna Istimewa Helat Ke-26 Di Pimpin Lansung Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal, SE

    Didampingi Kadis LH Rohil Suwandi, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Pimpin Langsung Goro Massal

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved