Rakor KPU Jakarta Timur: Rekening Khusus Dana Kampanye diikelola Organik Struktural Partai Politik, Fungsionaris DPD Partai Ummat Jaktim Apresiasi
Jumat, 28/04/2023 - 22:50:34 WIB
Redaktur:
Dok

TERKAIT:
   
 

Jakarta, Beritatime.com - Rapat Kordinasi KPU Jakarta Timur bersama stakeholder, Rabu (28/04) di Kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur. Komisioner KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Suhanda menjelaskan ada 3 poin Rekening Khusus Dana Kampanye Pemilu 2024 antara lain : Pertama, LADK ( Laporan Awal Dana Kampanye) ketika mengajukan surat Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye. Kedua, Laporan Pemasukan Dana Kampanye, ketiga Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye. "Rekening Khusus Dana Kampanye ( RKDK) diketahui KPU Kota Administrasi Jakarta Timur secara  cashflow dari tiap tiap Partai politik dan Calon Senator DPD RI " ujar Suhanda.

Menurut UU Pemilu No 7 Tahun 2017 Penggalangan dana kampanye untuk DPR , DPRD Provinsi dan kabupaten/ kota bersifat tidak mengikat berasal dari perseorangan tidak melebihi 2,5 m (pasal 331 ayat 1), kelompok, privat non pemerintah tidak melebihi 25 m (pasal 331 ayat 2) pada penyampaian penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dilaporkan ke kantor akuntan publik yg ditunjuk KPU.

Sementara itu Fungsionaris Partai Ummat Kota Administrasi Jakarta Timur, Deddi Fasmadhy memberikan apresiasi penjelasan KPU Kota Administrasi Jakarta Timur secara transparansi dan akuntabel perihal pengaturan dana Kampanye melalui Rekening Khusus Dana Kampanye. " Sesuai konstitusi Rekening Khusus Dana Kampanye selaku penanggung jawab dilakukan oleh organik pengurus struktural parpol melalui bendahara umum Partai Politik" ujar Deddi

Deddi Fasmadhy menambahkan sebaiknya bila memungkinkan KPU Kota Administrasi Jakarta Timur membuat surat pernyataan Pengelolaan Dana Kampanye lewat rekening khusus ini pada Bappilu tingkat daerah , tingkat wilayah hingga ke tingkat nasional dalam pengelolaannya dilakukan oleh organik struktural Partai Politik baik itu Dewan Pimpinan Daerah maupun Dewan Pimpinan Wilayah hingga ke Dewan Pimpinan Pusat. "Hal ini sesuai dengan hierarkis pertanggungjawaban Dana Kampanye dalam pengelolaannya diaudit oleh Akuntan Publik yang ditunjuk KPU" pungkas Kandidat Doktor Syariah Islam ini.

Fungsionaris Partai Ummat Kota Administrasi Jakarta Timur ini mengatakan bahwa Peraturan Perundang undangan Pemilu ini secara konstitusi menjadi hukum positif di Hulu Pemilihan Umum Legislatif untuk terciptanya Good Governance pada Asas asas umum pemerintahan yang baik dimulai dari Pemilihan Umum Legislatif yang transparansi dan akuntabilitas.



 (Laporan jurnalis)

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau
  • SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik
  • Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah
  • Dinas Perhubungan Lakukan Pengawasan Ketat Dengan Kendaraan Angkutan Barang 
  • Bengkalis Borong Tiga Penghargaan Pelayanan Publik
  • Wakil Bupati Jhoni Charles Imbau Datuk/Datin dan Lurah Jaga Kebersihan serta Tingkatkan Pelayanan Kantor
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau

    Jurnalis Dan Aktivis LSM Desak Polda Riau Limpahkan Ke Kejaksaan Laporan FG
    SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik

    Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved