Ternyata Pelaku Pembunuhan di Danau Buatan Adalah Teman Korban
Senin, 10/04/2023 - 17:01:02 WIB
Redaktur: admin tel
 |
Kondisi korban saat ditemukan
|
PEKANBARU, Beritatime.com - Sebelumnya Ahad (09/04/23) siang kemarin Polresta Pekanbaru mengevakuasi dua orang di Danau Buatan, Pekanbaru. Dimana salah satunya meninggal dunia.
Ternyata kasus tersebut adalah kasus pembunuhan dengan motif pelaku ingin menguasai harta benda korban.
Hal ini dijelaskan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi dalam temu Pernya di Mapolresta Pekanbaru, Senin (10/04/23). Dikatakannya pelaku adalah Novaldi (25) yang sebelumnya menjalani perawatan di RS Bhayangkara saat ditemukan bersimbah darah dan lemas di lokasi kejadian.
Sementara korban adalah Deri Kurniawan (25) yang merupakan honorer Dishub Pekanbaru. Ia juga merupakan driver ojek online (ojol).
"Sebelumnya sekitar pukul 08.30 wib pelaku N mendatangi rumah korban untuk meminta tolong mengantarkan pelaku ke salah satu bengkel di daerah Palas," katanya.
Korban sempat menolak untuk mengantar pelaku. Sebab ia sedang tidak ngojek. Namun akhirnya disetujuinya.
Keduanya kemudian menuju Palas yang sebelumnya diarahkan pelaku untuk ke wilayah Danau Buatan untuk mengambil aki mobil. Sesampainya di lokasi kejadian, niat buruk pelaku muncul untuk menghabisi korban. Namun di lokasi pertama aksinya tersebut urung dilakukan lantaran ramainya kendaraan lalu lalang.
"Kemudian mereka bergantian, pelaku membawa motor dan korban membonceng. Lalu menuju Danau Buatan dengan alasan untuk buang air kecil. Di lokasi tersebutlah aksi pelaku dilakukan. Pelaku langsung menikam korban menggunakan pisau yang sudah disiapkan pelaku," paparnya.
"Korban mengalami luka tusukan di bagian leher, wajah dan punggung hingga meninggal dunia di lokasi kejadian," imbuhnya.
Namun saat hendak membawa kendaraan korban, pelaku justru di pergoki oleh warga. Sehingga mengurungkan niatnya dan mengaku dijambret.
Kepada polisi N mengaku aksi itu dilakukan lantaran kebutuhan ekonomi dan terlilit hutang. Padahal korban dan pelaku adalah teman dari kecil.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 356 ayat 3, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
|
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
|
Komentar Anda :