Ternyata Pelaku Pembunuhan di Danau Buatan Adalah Teman Korban
Senin, 10/04/2023 - 17:01:02 WIB
Redaktur: admin tel
Kondisi korban saat ditemukan

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Beritatime.com - Sebelumnya Ahad (09/04/23) siang kemarin Polresta Pekanbaru mengevakuasi dua orang di Danau Buatan, Pekanbaru. Dimana salah satunya meninggal dunia.

Ternyata kasus tersebut adalah kasus pembunuhan dengan motif pelaku ingin menguasai harta benda korban.

Hal ini dijelaskan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi dalam temu Pernya di Mapolresta Pekanbaru, Senin (10/04/23). Dikatakannya pelaku adalah Novaldi (25) yang sebelumnya menjalani perawatan di RS Bhayangkara saat ditemukan bersimbah darah dan lemas di lokasi kejadian.

Sementara korban adalah Deri Kurniawan (25) yang merupakan honorer Dishub Pekanbaru. Ia juga merupakan driver ojek online (ojol).

"Sebelumnya sekitar pukul 08.30 wib pelaku N mendatangi rumah korban untuk meminta tolong mengantarkan pelaku ke salah satu bengkel di daerah Palas," katanya.

Korban sempat menolak untuk mengantar pelaku. Sebab ia sedang tidak ngojek. Namun akhirnya disetujuinya.

Keduanya kemudian menuju Palas yang sebelumnya diarahkan pelaku untuk ke wilayah Danau Buatan untuk mengambil aki mobil. Sesampainya di lokasi kejadian, niat buruk pelaku muncul untuk menghabisi korban. Namun di lokasi pertama aksinya tersebut urung dilakukan lantaran ramainya kendaraan lalu lalang.

"Kemudian mereka bergantian, pelaku membawa motor dan korban membonceng. Lalu menuju Danau Buatan dengan alasan untuk buang air kecil. Di lokasi tersebutlah aksi pelaku dilakukan. Pelaku langsung menikam korban menggunakan pisau yang sudah disiapkan pelaku," paparnya.

"Korban mengalami luka tusukan di bagian leher, wajah dan punggung hingga meninggal dunia di lokasi kejadian," imbuhnya.

Namun saat hendak membawa kendaraan korban, pelaku justru di pergoki oleh warga. Sehingga mengurungkan niatnya dan mengaku dijambret.

Kepada polisi N mengaku aksi itu dilakukan lantaran kebutuhan ekonomi dan terlilit hutang. Padahal korban dan pelaku adalah teman dari kecil.

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, Pasal 356 ayat 3, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau
  • SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik
  • Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah
  • Dinas Perhubungan Lakukan Pengawasan Ketat Dengan Kendaraan Angkutan Barang 
  • Bengkalis Borong Tiga Penghargaan Pelayanan Publik
  • Wakil Bupati Jhoni Charles Imbau Datuk/Datin dan Lurah Jaga Kebersihan serta Tingkatkan Pelayanan Kantor
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau

    Jurnalis Dan Aktivis LSM Desak Polda Riau Limpahkan Ke Kejaksaan Laporan FG
    SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik

    Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved