Dua Pria Tersangka Pembunuhan Terancam Hukuman Penjara Se Umur Hidup
Kapolres Rohul Pimpin Pengungkapan Kasus Curas Menyebabkan Korban Meninggal Dunia
Senin, 19/12/2022 - 14:49:04 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

ROKAN HULU-BERITATIME.COM - Kepolisian Resor  (Polres) Rokan Hulu (Rohul) Polda Riau menggelar Pres Release, pengungkapan terkait  kasus  Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) atau pembunuhan, Senin  (19/12/2022), di Halaman Mapolres Rohul.

Kegiatan tersebut, dipimpin Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, di dampingi Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH, Kanit Pidum Ipda Abdau Wardiyoso STrK,  Kasusbsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Personil Polres Rohul, Puluhan Media Online,  Cetak, Elektronik, Telivisi  dan lainnya.

Disampaikan Kapolres Rohul, kegiatan kali ini Pres Release,  pengungkapan dugaan Tindak Pidana (TP) Curas  dengan  Dua inisial R  als Madi dan  S alias Sasak yang terjadi pada Jumat 25 November 2022 sekitar pukul 06.00 Wib menyebabkan Korban meninggal dunia.

"Korban Meninggal Dunia inisial SS, sedangkan Korban mengalami Luka Berat S Istri dari SS," katanya.

"Sedangkan, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) SP 3 Jalur I RT 004 RW 002 Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rohul," kata Kapolres

Untuk, Barang Bukti berupa  Satu Helai Jaket warna Biru - Dongker bermerk STD  Senim, Satu Helai Celana Panjang Jeans warna Biru merk L-cino, Satu Helai Jaket warna Oren merk Dsd, Satu Helai Baju Lengan Pendek warna Merah merk jeans Denim Credible, Satu Helai Celana Panjang Jeans warna Biru Putih merk Genious, Dua dompet warna Coklat merk Braunbuffel, Satu  Kotak HP Vivo Y12.

 Kemudian, Satu Helai Seprai warna Merah Muda motif Bunga, Satu Helai kain Panjang, Satu Helai kain Sarung, Satu Helai celana dalam warna Putih, Satu Helai Celana panjang Jeans warna Hitam merk Cardinal, Satu Unit Sepeda Motor merk Honda PCX warna Merah, Satu Remote Kunci Sepeda Motor Honda PCX, Dua Kayu Bulat, Dua  serpihan Kayu, Satu Unit HP Android merk OPPO A53 warna Biru, Satu Unit HP merk Samsung Type B310E  Satu Powerbank kapasitas 20000 mah warna Putih.

Untuk, motif dari kasus Curat tersebut, lanjut Kapolres, sakit hati atau dendam, karena Kedua Pelaku merupakan Pencari Rumput untuk Makanan Ternak, namun mereka Karung Rumput keduanya mengambil Brondolan Kelapa Sawit Milik PT Eka Dura

"Jadi Kedua Tersangka, melihat Korban SS berbicara dengan Scurity PT Eka Dura," ujarnya.

"Mereka (Dua Pelaku)  kira Korban yang memberitahukan mereka mengambil Brondolan Kelapa Sawit Milik Perusahaan PT Eka Dura," tuturnya

Untuk tambah, Kapolres Pelaku dengan sengaja merencanakan untuk menghabisi Nyawa  Korban dengan cara menganiaya Korban serta mengambil barang-barang Milik Korban untuk biaya Pelaku melarikan diri.

Sedangkan, di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH menjelaskan, proses pengungkapan kasus Curas atau pembunuhan tersebut.

AKP Raja, juga menerangkan pelarian Kedua Tersangka mulai dari Rumah Kedua Tersangka yang merupakan Tetangga Korban sampai ke Medan kemudian naik Bus 
Ke  Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

"Dari gelaran serta pengembangan Perkara dari kasus tersebut, Kami menetapkan Seorang Tersangka baru inisial I yang menjadikan penadah Sepeda Motor hasil curian dari Kedua Pelaku," ungkapnya.

Lanjut, Kasat dari hasil pemeriksaan terhadap Pelaku diketahui keduanya mempunyai hubungan keluarga, sebab Istri S dan Istri R ada Kakak-Beradik. 

"Terhadap Kedua Tersangka,  dijerat dengan Pasal 340  KUH Pidana dan 365  KUH Pidana Ayat 4 dengan ancaman hukuman se umur hidup  atau minimal 20 Tahun  Penjara," pungkas Raja mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Istimewa Helat Ke-26 Di Pimpin Lansung Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal, SE
  • Musrenbang-Des Muara Basung Terlaksana Sukses, Susun RKPDes 2026 Dan Bahas RURKPDes 2027
  • Didampingi Kadis LH Rohil Suwandi, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Pimpin Langsung Goro Massal
  • Kantor Imigrasi Bagansiapiapi Hadirkan Layanan “Lancang Kuning” untuk Pemohon Paspor Sakit di Kecamatan Balai Jaya 
  • AKBP John Louis Letedara,S.IK Hadiri Acara Tabligh Akbar H. Rhoma Irama di Helat Pelalawan
  • Musrenbang Desa Pinggir Di Buka Camat Zama Rico Dakanahay, Bahas Prioritas Pembangunan Desa
  • Camat Pinggir Hadiri Musrenbangdes Sungai Meranti, Bahas RKPDes dan DURKPDes
  • Camat Pinggir Buka Musrenbangdes Tengganau, Bahas Rencana Kerja Pemerintah Desa
  • "Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S Bagi Bibit, Edukasi Cinta Lingkungan ke Anak TK Pertiwi, Wujudkan 'Green Policing' Sejak Dini!"
  • Bupati Kampar dan Danyon 132/BS Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Paripurna Istimewa Helat Ke-26 Di Pimpin Lansung Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal, SE

    Didampingi Kadis LH Rohil Suwandi, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Pimpin Langsung Goro Massal

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved