Cabuli Pacar Tiga Kali, Pelaku Yang Masih di Bawah Umur di Ringkus Polsek Tapung Hulu
Jumat, 16/12/2022 - 07:27:58 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

TAPUNG HULU -BERITATIME.COM - Seorang anak dibawah umur, nekat mencabuli pacarnya seorang ABG yang masih berusian 15 tahun, naasnya korban di cabuli tiga kali dan juga memukul korban hingga bibirnya lebam. 

Pelaku adalah JH (14) warga Kecamatan Tapung Hulu. Dan korban berinisial RM (15), dimana kasus pencabulan ini dilaporkan oleh Ibu  korban H ke Polsek Tapung Hulu. 

Korban di cabuli terakhir pada Sabtu (26/12/2022) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Raya Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kebupaten Kampar. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju korban, AKTE Kelahiran  Korban dan surat hasil visum" jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH. 

Awal mula kejadian ini, Sabtu (26/11/2022) sekira pukul 13,00 WIB, dimana korban datang ke rumah memberitahu kepada orang tua bahwa korban telah dilakukan penganiayaan oleh pelaku. 

Pelaku melakukan pengancaman dengan mengunakan sajam,di Jalan dan korban mengalami luka lembam di bagian bibir.

Selanjutnya ibu korban menanyakan kepada korban apa yang telah dilakukan oleh pelaku kepada korban, "Disanalah terungkap, korban langsung memberitahu kepada ibunya, bahwa korban telah disetubuhi pelaku sebanyak 3 (Tiga ) kali,"ungkap Kapolsek. 

Ditambah Kapolsek, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban terakhir di bulan oktober di rumah korban. 

Akibat ibu korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek Tapung Hulu. 

"Usia Terima laporan, langsung dilakukan penyelidikan dan visum terhadap korban. Pada Kamis (15/12) anggota mengetahui keberadaan pelaku, ia berada di salah satu SMP di Tapung Hulu dan langsung di amankan,"tambah Nurman. 

Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu IPDA Hermoliza SH MH. " Tim selanjutnnya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut selanjutnnya sesampainnya di lokasi yang dimaksud Kanit Reskrim serta anggota menemukan pelaku berada di Sekolahnya selanjutnnya sekira jam 07.30 Wib Pelaku berhasil diamankan selanjutnnya di bawa ke Polsek Tapung Hulu"tambahnya.

Pelaku sudah melanggar pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1  tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 
"Kita berharap bagi orang tua terus mngawasi anak-anaknya, agar hal serupa tidak terluang lagi" tegas Kapolsek Tapung Hulu.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau
  • SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik
  • Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah
  • Dinas Perhubungan Lakukan Pengawasan Ketat Dengan Kendaraan Angkutan Barang 
  • Bengkalis Borong Tiga Penghargaan Pelayanan Publik
  • Wakil Bupati Jhoni Charles Imbau Datuk/Datin dan Lurah Jaga Kebersihan serta Tingkatkan Pelayanan Kantor
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau

    Jurnalis Dan Aktivis LSM Desak Polda Riau Limpahkan Ke Kejaksaan Laporan FG
    SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik

    Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved