Cabuli Pacar Tiga Kali, Pelaku Yang Masih di Bawah Umur di Ringkus Polsek Tapung Hulu
Jumat, 16/12/2022 - 07:27:58 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

TAPUNG HULU -BERITATIME.COM - Seorang anak dibawah umur, nekat mencabuli pacarnya seorang ABG yang masih berusian 15 tahun, naasnya korban di cabuli tiga kali dan juga memukul korban hingga bibirnya lebam. 

Pelaku adalah JH (14) warga Kecamatan Tapung Hulu. Dan korban berinisial RM (15), dimana kasus pencabulan ini dilaporkan oleh Ibu  korban H ke Polsek Tapung Hulu. 

Korban di cabuli terakhir pada Sabtu (26/12/2022) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Raya Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kebupaten Kampar. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah baju korban, AKTE Kelahiran  Korban dan surat hasil visum" jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH. 

Awal mula kejadian ini, Sabtu (26/11/2022) sekira pukul 13,00 WIB, dimana korban datang ke rumah memberitahu kepada orang tua bahwa korban telah dilakukan penganiayaan oleh pelaku. 

Pelaku melakukan pengancaman dengan mengunakan sajam,di Jalan dan korban mengalami luka lembam di bagian bibir.

Selanjutnya ibu korban menanyakan kepada korban apa yang telah dilakukan oleh pelaku kepada korban, "Disanalah terungkap, korban langsung memberitahu kepada ibunya, bahwa korban telah disetubuhi pelaku sebanyak 3 (Tiga ) kali,"ungkap Kapolsek. 

Ditambah Kapolsek, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban terakhir di bulan oktober di rumah korban. 

Akibat ibu korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek Tapung Hulu. 

"Usia Terima laporan, langsung dilakukan penyelidikan dan visum terhadap korban. Pada Kamis (15/12) anggota mengetahui keberadaan pelaku, ia berada di salah satu SMP di Tapung Hulu dan langsung di amankan,"tambah Nurman. 

Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu IPDA Hermoliza SH MH. " Tim selanjutnnya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut selanjutnnya sesampainnya di lokasi yang dimaksud Kanit Reskrim serta anggota menemukan pelaku berada di Sekolahnya selanjutnnya sekira jam 07.30 Wib Pelaku berhasil diamankan selanjutnnya di bawa ke Polsek Tapung Hulu"tambahnya.

Pelaku sudah melanggar pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1  tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 
"Kita berharap bagi orang tua terus mngawasi anak-anaknya, agar hal serupa tidak terluang lagi" tegas Kapolsek Tapung Hulu.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Istimewa Helat Ke-26 Di Pimpin Lansung Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal, SE
  • Musrenbang-Des Muara Basung Terlaksana Sukses, Susun RKPDes 2026 Dan Bahas RURKPDes 2027
  • Didampingi Kadis LH Rohil Suwandi, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Pimpin Langsung Goro Massal
  • Kantor Imigrasi Bagansiapiapi Hadirkan Layanan “Lancang Kuning” untuk Pemohon Paspor Sakit di Kecamatan Balai Jaya 
  • AKBP John Louis Letedara,S.IK Hadiri Acara Tabligh Akbar H. Rhoma Irama di Helat Pelalawan
  • Musrenbang Desa Pinggir Di Buka Camat Zama Rico Dakanahay, Bahas Prioritas Pembangunan Desa
  • Camat Pinggir Hadiri Musrenbangdes Sungai Meranti, Bahas RKPDes dan DURKPDes
  • Camat Pinggir Buka Musrenbangdes Tengganau, Bahas Rencana Kerja Pemerintah Desa
  • "Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S Bagi Bibit, Edukasi Cinta Lingkungan ke Anak TK Pertiwi, Wujudkan 'Green Policing' Sejak Dini!"
  • Bupati Kampar dan Danyon 132/BS Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Paripurna Istimewa Helat Ke-26 Di Pimpin Lansung Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H. Syafrizal, SE

    Didampingi Kadis LH Rohil Suwandi, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Pimpin Langsung Goro Massal

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved