Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penyelewengan Gas Bersubsidi ke Non Subsidi
Rabu, 14/12/2022 - 17:41:17 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

BANGKINANG-BERITATIME.COM - Seorang pelaku penyelewengan gas bersubsidi ke non bersubsidi diringkus Satreskrim Polres Kampar, di Gudang Sembako Jalan Petapahan-Bangkinang, Selasa (13/12/2022) sekira pukul 14.30 WIB. 

Pelaku MM, warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang. Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti, 4 tabung yang akan disuling, obeng, 4 jarum yang digunakan untuk penyulingan, sebungkus segel palsu tabung Gas Elpiji, timbangan untuk menimbang tabung gas elpiji dan 64 tabung Gas Elpiji. 

Peristiwa ini berawal ketika Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar melakukan penggeledahan terhadap sebuah ruko sembako dalam rangka kegiatan Operasi Pekat 2022.

Pada saat melakukan penggeledahan Tim menemukan gudang disamping ruko MM yang sedang melakukan penyelewengan Gas 3 KG bersubsidi dengan Gas 12 KG non subsidi. Tim juga menemukan beberapa tabung gas yang sudah diisi oleh pelaku. 
 MM. 

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko FerdinadP SH MH mengatakan bahwa pelaku pengaruh perbuatannya. 
" Pelaku mengatakan bahwa ia melakukan penyelewengan dengan cara meletakkan gas 3 kKG diatas gas 12 KG dengan menggunakan jarum khusus dan beberapa teknik untuk memindahkan gas yang ada di gas 3 KGke tabung kosong gas 12 KG,"ungkap Koko. 

5 Dalam kegiatan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 60.000 sampai dengan Rp. 70.000."kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres Kampar untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku sudah melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi"tegas Kasat.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Pertahankan Gelar Juara Umum, Desa Muara Basung Berhasil Raih Juara I Lomba Bazar MTQ Kecamatan Pinggir
  • Terlaksana Sukses, MTQ Tingkat Kecamatan Pinggir Resmi Di Tutup, Desa Muara Basung Raih Juara Umum
  • Bupati Kampar Terima Tim BPK RI pada Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Tahun Anggaran 2025
  • Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kab. Kampar Tahun Anggaran 2026
  • Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru Sudah Didaftar 43 Calon Pasutri
  • Majlis Dzikir Kampar di Hati Masa Bhakti 2025–2030. 
  • Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
  • Jargon Kampar Dihati, Misharti Beberkan Program yang telah Terlaksana.
  • Hujan Tak Surutkan Semangat, MTQ ke-57 Pekanbaru Berlangsung Meriah
  • Septian Nugraha: Ajang MTQ Harus Menciptakan Generasi Qurani yang Berakhlak Mulia
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Bupati Kampar Terima Tim BPK RI pada Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Tahun Anggaran 2025

    RAPAT PARIPURNA DPRD KAB.KAMPAR BERSAMA KEPALA DAERAH
    Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kab. Kampar Tahun Anggaran 2026

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved