Cabuli Balita 4 Tahun, Pria Usia 67 Tahun di Ringkus Polsek Siak Hulu
Jumat, 09/12/2022 - 19:09:36 WIB
Redaktur: MD
Foto Pelaku Cabul

TERKAIT:
   
 

SIAKHULU- BERITATIME.COM -Jajaran Polsek Siak Hulu tangkap pelaku pencabulan, biadabnya seorang kakek yang berusia 67 tahun ini mencabuli balita yang masih berusia 4 tahun, pada Sabtu (3/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Pelaku adlaah JF (67) warga Kecamatan Siak Hulu, dimana pelaku melakukan aksinya di gudang sprinbad di Kecamatan Siak Hulu. Barang bukti yang diamankan baju yang di pakai korban saat kejadian, yang Rp 2000 dan foto copy akte kelahiran korban.

Kejadian ini dilaporkan oleh Ibu korban NN (28) dimana anak korban berinisial AA (4), warga Siak Hulu.

Awal kejadian ini Sabtu (3/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB, Nenek korban TT (50)  yang merupakan nenek korban mencari korban yang sedang bermain-main dikarenakan hari sudah mulai senja, dan saat itu TT mencari korban ditempat kerja ayahnya tepatnya digudang springbad tidak jauh dari rumahnya.

Sesampainya nenek korban di gudang springbad, saat itu ia melihat korban sedang duduk-duduk di ayunan dan TT berkata " Ayok pulang nak, sudah sore" namun korban memperlihatkan wajah ketakutan sambil memegang uang 2000.

Lalu TT merasakan curiga dan TT juga bertanya kepada korban " Ini duit dari siapa??  " Korban menjawab " Dikasih atuk itu " dan saat itu TT sempat berterimakasih kepada pelaku yang sedang duduk di samping gudang springbad.

Didalam perjalanan Neneknya kembali bertanya lagi kepeda korban " Kenapa AA dikasih uang nak " Kemudian korban menjawab " Tadi atuk itu dibukanya celana AA, dipegangnya ini AA" mendengar hal tersebut TT memberitahukan kejadian tersebut ke ibunya yang bernama NN, dan mereka langsung melaporkan kejadian ke Polsek Siak hulu, untuk proses lebih lanjut.

Usai terima laporan korban, dilakukan penemeriksaan saksi dan melakukan visum terhadap korban. Setelah barang bukti lengkap dan cukup bukti, pada Jumat (9/12/2022) atas perintah Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH,MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Siak hulu  AKP Hendri Berson SH  beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Dan pukul 11.30 WIB Tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut"jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin SH MH.

Pelaku sudah melanggar pasal 82 Jo 76 E Undang-undang RI No.17tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang.

"Semoga tidak ada kejadian ini terjadi lagi, karena pelaku langsung kita tangkap jika terbukti,"tegas Kapolsek.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau
  • SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik
  • Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah
  • Dinas Perhubungan Lakukan Pengawasan Ketat Dengan Kendaraan Angkutan Barang 
  • Bengkalis Borong Tiga Penghargaan Pelayanan Publik
  • Wakil Bupati Jhoni Charles Imbau Datuk/Datin dan Lurah Jaga Kebersihan serta Tingkatkan Pelayanan Kantor
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau

    Jurnalis Dan Aktivis LSM Desak Polda Riau Limpahkan Ke Kejaksaan Laporan FG
    SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik

    Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved