Simpan Sabu di Pondok, Dua Pelaku di Ringkus Satnarkoba Polres Kampar
Senin, 07/11/2022 - 10:34:41 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

KUOK - BERITATIME.COM -  Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan dua pelaku di pondok-pondok dimana mereka menyimpan Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 32,56 Gram, Jum'at (4/11/2022) sekira pukul 12.00 WIB.

Mereka ada YE (43) warga Desa Merangin, Kecamatan Kuok dan AF (40) warga Kelurahan Kuok, Kecamatan Kuok. Keduanya ditangkap di Dusun Pulau Terap I Desa Pulau Terap Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.

Dari tangan mereka berhasil diamankan barang bukti berupa empat paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, (Bruto 32.56 Gram), handphone merek Oppo warna hitam, handphone merek Realme warna hitam, handphone merek Nokia warna hitam, timbangan digital, sebal plastik klip putih bening, plastik klip putih bening dan uang hasil penjualan sebesar 3.000.000 (tiga juta rupiah).

Penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang berada di Dusun Pulau Terap I Desa Pulau Terap Kecamatan Kuok. Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan Dua pelaku

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat dan ditemukan empat paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan di lantai pondok kosong dimana tempat mereka sedang duduk bersama.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH, MH membenarkan penangkapan kedua pelaku. "Pelaku saat itu lagi santai di pondok kosong, kemudian langsung kita ringkus,"jelas Kasat.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. keduanya di lakukan test urine, dan  hasilnya mereka postif mengandung zat Methapetamin. " Keduanya di jerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

" Katakan tidak kepada Narkoba, karena Narkoba selain berbahaya dan merusak diri sendiri. Jahuilah dan di harapkan orang tua untuk mengontrol anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam bahaya Narkoba ini,"himbauan Kasat.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau
  • SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik
  • Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah
  • Dinas Perhubungan Lakukan Pengawasan Ketat Dengan Kendaraan Angkutan Barang 
  • Bengkalis Borong Tiga Penghargaan Pelayanan Publik
  • Wakil Bupati Jhoni Charles Imbau Datuk/Datin dan Lurah Jaga Kebersihan serta Tingkatkan Pelayanan Kantor
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau

    Jurnalis Dan Aktivis LSM Desak Polda Riau Limpahkan Ke Kejaksaan Laporan FG
    SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik

    Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved