Rumah Pelaku Pengedar Narkoba di Obok-obok Polsek Tapung Hilir
Rabu, 02/11/2022 - 12:03:41 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

TAPUNGHILIR- BERITATIME.COM - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil mengamankan diduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu, dari tangan pelaku berhasil diamankan 31 paket sabu-sabu siap edar, Selasa (1/11/2022) sekira pukul 21. 00 WIB.


Pelaku adalah MA alias U (30) warga Dusun III Kampung Baru, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir yang di tangkap di rumahnya pelaku.

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 31 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 3 plastik bening pembungkus, jarum kompor, kotak rokok merk ON BOLD warna hitam dan HP merk Strawberry warna hitam.

Penangkapan ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Dusun III Kampung Baru, Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir.

Atas informasi tersebut Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit, SH.,MH. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung hilir IPTU Rian Onel, SH., MH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian Tim mengamankan dua orang laki-laki yang diketahui bernama MA alias U bersama temannya FR. Saat hendak diamankan pelaku MA membuang beberapa bungkusan ke tanah.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh Ketua RT setempat dan ditemukan tiga plastik bening pembungkus. Selanjutnya plastik pembungkus tersebut dibuka dan ditemukan 31 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Lalu pelaku MA diinterogasi dan mengatakan bahwa 31 paket diduga narkotika jenis shabu tersebut merupakan miliknya yang diperolehnya dari pelaku AL dengan cara dititipkan untuk dijual kembali (Sistem kerja bagi hasil).

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit, SH.,MH membenarkan penangkapan pelaku ini, "benar pelaku MA dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir. Untuk pelaku FR teman pelaku dijerat kasus lain,"jelasnya.

Sementara, pelaku AL saat ini sudah masuk dalam DPO Polsek Tapung Hilir. " Pelaku ini kita jerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun" jelas Kapolsek.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau
  • SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik
  • Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah
  • Dinas Perhubungan Lakukan Pengawasan Ketat Dengan Kendaraan Angkutan Barang 
  • Bengkalis Borong Tiga Penghargaan Pelayanan Publik
  • Wakil Bupati Jhoni Charles Imbau Datuk/Datin dan Lurah Jaga Kebersihan serta Tingkatkan Pelayanan Kantor
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau

    Jurnalis Dan Aktivis LSM Desak Polda Riau Limpahkan Ke Kejaksaan Laporan FG
    SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik

    Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved