Jaringan Pengedar Ganja, Di Ciduk SatRes Narkoba Polres Kuansing
Rabu, 02/11/2022 - 11:00:24 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

KUANTAN SINGINGI,- BERITATIME.COM - Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kuansing mengamankan 4 (empat) orang  laki–laki yang berinisial N alias N, 29 tahun di desa Tebing Tinggi, Simandolak Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, A alias A, 29 tahun, R als E, 58 tahun dan Y als Y 39 tahun di desa Banjar Benai, Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering, pada senin (31/10/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vera Berlin, S.Tr.K. MM, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Tebing tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing akan terjadi peredaran gelap narkotika jenis  ganja," ujar IPTU Tommy.

"Dari hasil penyelidikan dan sekira pukul 13.00 wib tim opsnal melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki berinisial N als T di desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai, yang mana dari penangkapan tersebut dilakukan penggeladahan dan ditemukan 1 (satu) paket kertas padi berisikan diduga narkotika jenis ganja tidak jauh dari N als T di amankan, dan diakuinya 1 (satu) paket bungkus kertas padi berisi narkotika jenis ganja itu benar miliknya dan diakui didapati dari seorang berinisial R als E dan setelah mengamankan N als T tim opsnal lansung melakukan pengejaran terhadap R als E," jelas IPTU Tommy.

Kemudian barang bukti yang diamankan dari N als T adalah 1 (satu) paket bungkus kertas padi berisikan di duga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 7.0 (tujuh koma nol), 1(satu) unit handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor.

"Selanjutnya sekira pukul 13.15 wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing kembali mendapatkan informasi dari tersangka N als T bahwa pemilik ganja tersebut berinisial R als E berada di dalam pondok di kebun desa Banjar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, ditengah perjalanan menuju gubuk R als E di tengah kebun tim opsnal menangkap A als A yang sedang mengendarai motor, lalu dilakukan penggeledahan terhadap A als A dan berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus plastik berisikan 13 (tiga belas) paket berisikan di duga narkotika jenis ganja di dalam jok sepeda motor milik A als A, semua paket bungkus kertas padi berisikan diduga narkotika jenis ganja itu lbenar miliknya dan diakui di dapati dari seorang berinisial R als E dan setelah mengamankan A als A, Tim opsnal lansung melakukan pengejaran terhadap R Als E, " ungkap IPTU Tommy.

Barang bukti dari A als A yaitu 13 (tiga belas) paket Bungkus kertas padi berisikan di duga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 160 (seratus enam puluh) gram, 1(satu) unit Handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor.

"Hasil dari pengembangan dan pengejaran terhadap R Als E, pada pukul 14.00 WIB tim berhasil mengamankan R Als E di dalam gubuk bersama Y Als Y dan di dapati didalam gubuk tersebut 1 buah ember warna kuning yang berisikan di duga narkotika jenis ganja kering yang sudah di paket dengan kertas padi warna coklat dan yang belum di paket. dan semua itu di akui oleh R Als E adalah miliknya dan selanjutnya pelaku beserta barang Bukti di bawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap IPTU Tommy.

"Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka R Als E dan Y Als Y adalah 1 (satu) buah ember warna kuning yang berisikan diduga narkotika jenis ganja kering dan 24 (dua puluh empat) bungkus kertas padi berisikan diduga narkotika jenis Daun Ganja kering dengan berat kotor 560 (lima ratus enam puluh) gram, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam, 1 (satu) bal kertas padi warna coklat, 1 (satu) bal kertas padi warna coklat ukuran kecil, 4 (empat) buah hekter ukuran sedang, 3 (tiga) kotak isi hekter, 1 (satu) Buah ginting, 1 (satu) buah pisau curter, 1 (satu) unit timbang warna Orange, dan 2 (dua) unit sepeda motor, " ujar IPTU Tommy.

"Terhadap keempat pelaku akan disangka berdasarkan, 114 Ayat (1) JO 111 Ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,"  tegas IPTU Tommy menutup keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau
  • SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik
  • Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah
  • Dinas Perhubungan Lakukan Pengawasan Ketat Dengan Kendaraan Angkutan Barang 
  • Bengkalis Borong Tiga Penghargaan Pelayanan Publik
  • Wakil Bupati Jhoni Charles Imbau Datuk/Datin dan Lurah Jaga Kebersihan serta Tingkatkan Pelayanan Kantor
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau

    Jurnalis Dan Aktivis LSM Desak Polda Riau Limpahkan Ke Kejaksaan Laporan FG
    SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik

    Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved