Gerak Cepat Polsek Tapung, Belum Sampai 24 Jam
Unit Reskrim Polsek Tapung Pelaku Penganiayaan di Tangkap
Sabtu, 29/10/2022 - 13:34:20 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

TAPUNG,  - BERITATIME.COM - Tidak membutuhkan waktu lama, Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil menangkap IS alias P (20) pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Wiskarniani yang terjadi pada hari Kamis (27/10/2022) pukul 23.30 wib di Simpang Robet Desa Tanjung Sawit Kec. Tapung Kab. Kampar, Jum'at (28/10/2022) pukul 15.00 wib.

Kejadian berawal ketika pelaku IS alias P (20) sedang melewati simpang robet dengan menggunakan sepeda motor dengan suara knalpot yang berisik, pada saat bersamaan korban bernama Wiskarniani yang sedang berada di Simpang Robet tersebut menegur pelaku karena knalpotnya yang berisik.

Merasa tidak terima ditegur oleh korban, selanjutnya Pelaku IS alias P (20) memberhentikan sepeda motor sepeda motornya dan menjumpai korban dengan membawa sebilah parang dan langsung melemparkan batu ke arah korban dan mengenai dada korban.

Kemudian pelaku mendekati korban dan langsung mengayunkan sebilah parang dengan membacok ke arah wajah korban, akibat dari perbuatan pelaku tersebut korban mengalami luka robek dibagian kening dan hidung.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada temannya yaitu sdr Bambang (Pelapor) dan selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Perawatan, sementara sdr Bambang melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung.

Mendapatkan Laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, mendapat informasi keberadaan pelaku kemudian Team Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penangkapan pelaku IS alias P (20) di Perumnas Flamboyan VII Desa Tanjung Sawit Kec. Tapung pada hari Jum'at tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 wib, dan setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban, kemudian pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tapung untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua SH MH kepada awak media membenarkan kejadian penganiayaan tersebut dan saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Polsek Tapung," jelasnya.

Kepada tersangka IS alias P (20) akan kita jerat dengan pasal 351 KUHAP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," tegas Kapolsek Kompol Ihut Manjalo Tua SH MH.**

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau
  • SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik
  • Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah
  • Dinas Perhubungan Lakukan Pengawasan Ketat Dengan Kendaraan Angkutan Barang 
  • Bengkalis Borong Tiga Penghargaan Pelayanan Publik
  • Wakil Bupati Jhoni Charles Imbau Datuk/Datin dan Lurah Jaga Kebersihan serta Tingkatkan Pelayanan Kantor
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau

    Jurnalis Dan Aktivis LSM Desak Polda Riau Limpahkan Ke Kejaksaan Laporan FG
    SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik

    Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved