Daun Ganja Kering di Simpan di Kotak Sepatuh, Pelaku Ini di Ringkus Polsek Tapung
Selasa, 11/10/2022 - 11:33:30 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

TAPUNG- BERITATIME.COM - Polsek Tapung berhasil mengamankan seorang tersangka diduga pengedar Narkoba jenis daun ganja kering dengan berat 7 Ons, Senin (10/10/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Pelaku adalah TS (23) warga Desa Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan. Ia ditangkap di sebuah rumah perkebunan kelapa sawit yang terletak di Jalan Perkutut Garuda Sakti  KM 16, Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
   
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, tas koper warna coklat, plastik warna putih, 10 plastic obat warna biru, kotak sepatu Merk Seymor warna coklat yang didalamnya berisikan Daun Ganja Kering beserta tangkai daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna putih dan kantong asoy warna hitam berisikan Daun Ganja Kering dan Handphone Merk OPPO Reno 6.

Penangkapan ini berawal ketika  Kapolsek Tapung KOMPOL Ihut Manjola Tua SH MH mendapatkan informasi dari masyarakat di sebuah rumah perkebunan kelapa sawit yang terletak di Jl.Perkutut Garuda Sakti KM16 Desa Bencah Kelubi sering digunakan untuk tempat transaksi atau penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja Kering.

Selanjutnya Kapolsek Tapung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Hendra Gunawan Nainggolan, S.H Untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Setelah itu Kanit Reskrim beserta Panit Opsnal IPDA Andi Azhari, S.H. dan anggota Opsnal, Sekira pukul 11.00 Wib sampai di lokasi tersebut di dalam sebuah rumah melihat satu orang laki-laki yang sedang duduk didalam rumah.

Kemudian langsung mengaman kan tersangka dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan disekitaran pelaku dan ditemukan barang bukti tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolres Tapung kompol Ihut Manjola Tua SH MH mengatakan bahwa ia mengakui barang tersebut miliknya yang akan siap untuk dijual.

"Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung  untuk penyidikan lebih lanjut,"jelasnya.


Untuk tersangka sudah kita lakukan test Urine dan positif mengandung Methamphetamine.

" Tersangka kita jerat  Pasal 114 Jo Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"tegas Ihut.

 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau
  • SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik
  • Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah
  • Dinas Perhubungan Lakukan Pengawasan Ketat Dengan Kendaraan Angkutan Barang 
  • Bengkalis Borong Tiga Penghargaan Pelayanan Publik
  • Wakil Bupati Jhoni Charles Imbau Datuk/Datin dan Lurah Jaga Kebersihan serta Tingkatkan Pelayanan Kantor
  • Hut Ke-22 Perumda Tuah Sekata Ciptakan Gebrakan Baru Untuk Mempermudah Pelanggan
  • Paripurna KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Di Hadiri Bupati Pelalawan
  • Dibuka Langsung Wakil Bupati Kampar Dr Misharti, Sebanyak 100 Lebih Peserta Ikuti Audisi Bintang Radio Indonesia 
  • Wabup Rokan Hilir Apresiasi Kunjungan Pangdam I/BB dan Danrem ke Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Paripurna Hari Jadi ke-68 Riau: Ketua DPRD Gaungkan Daerah Istimewa Riau

    Jurnalis Dan Aktivis LSM Desak Polda Riau Limpahkan Ke Kejaksaan Laporan FG
    SH Kerap Lontarkan Pernyataan Provokatif Dan Menyesatkan Publik

    Bupati Bistamam Tunaikan Janji Kampanye Perbaiki Jalan Pasar I Desa Bakti Makmur di Bagan Sinembah

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved